⚠️ TASSE CRYPTO: PENGADILAN BERGAMO MENGONFIRMASI, PLUSVALENZE SEBELUM 2023 JUGA DAPAT DITAX ⚠️
Keputusan Pengadilan Pajak Bergamo membuka babak rumit bagi wajib pajak Italia di sektor cryptocurrency.
Menurut putusan tersebut, plusvalenze yang diperoleh sebelum 2023 — yang berarti sebelum berlakunya peraturan perpajakan baru tentang kripto — juga akan dikenakan pajak.
Pengadilan pada dasarnya mengonfirmasi posisi Agen Pajak, mengakui bahwa kripto memiliki sifat yang setara dengan mata uang asing, dan karena itu dikenakan pajak atas plusvalenze yang diperoleh di atas ambang batas tertentu.
Ini berarti bahwa investor yang telah mencairkan keuntungan dalam Bitcoin, Ethereum, atau kripto lainnya sebelum harmonisasi peraturan pada 2023 dapat masuk dalam lingkup perpajakan, dengan kewajiban pelaporan dan potensi sanksi.
Masalah ini dipastikan akan menjadi perdebatan: banyak ahli berpendapat bahwa, sebelum undang-undang anggaran 2023, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengenakan pajak pada kripto sebagai capital gain.
Putusan Bergamo, sebaliknya, menunjukkan kontinuitas interpretasi, memperkuat legitimasi tuntutan pajak bahkan untuk periode sebelumnya.
Bagi sektor ini, ini adalah sinyal penting: pajak retroaktif berisiko menciptakan ketidakpastian dan sengketa, tetapi pada saat yang sama mengonfirmasi semakin besarnya keinginan Negara untuk mengatur dan mengatur cryptocurrency secara ketat, mengingat pentingnya mereka dalam sistem keuangan Italia dan Eropa.

