$USDP FDIC telah mengambil langkahnya — bank-bank AS sekarang memiliki jalur formal untuk menerbitkan stablecoin.
Dewan FDIC telah menyetujui proposal besar yang memungkinkan bank untuk menerbitkan stablecoin melalui anak perusahaan yang diatur, menandai langkah kunci menuju adopsi institusional.
Ini adalah aturan konkret pertama setelah disahkannya Undang-Undang GENIUS. Kerangka kerjanya ketat: penerbitan harus melalui anak perusahaan, audit harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikat, dan persyaratan pengungkapan bersifat wajib. Pada dasarnya, penerbitan stablecoin dibawa sepenuhnya di bawah payung regulasi perbankan tradisional.
Untuk penerbit yang patuh seperti Circle dan Paxos, ini adalah keuntungan yang jelas. Periode komentar publik selama 60 hari sekarang dibuka, yang berarti negosiasi lebih lanjut antara regulator dan industri masih akan datang.
#FDIC #Stablecoins #CryptoRegulation #USBanks #FinTech

