Jepang sedang Menyusun Ulang Buku Pedoman Pajak Crypto
Jepang secara resmi mengklasifikasikan crypto sebagai aset keuangan dan memajaknya seperti aset tersebut.
Reformasi 2026 membagi crypto menjadi perdagangan spot, derivatif, dan ETF, masing-masing dengan jalur pajak sendiri, sementara staking, lending, dan NFT tetap dalam kategori komprehensif lama.
Ini adalah penyederhanaan dan segmentasi dengan cara yang akan mengubah aliran modal melalui ekosistem. Negara ini sedang menginstitusionalisasi crypto dengan struktur pajak yang sesuai. $BTC $ETH $BNB #CryptoMarket #RegulationDebate