Receita membantah berita palsu yang beredar mengenai transaksi keuangan

Kementerian Keuangan, dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membantah informasi palsu yang beredar di media sosial dan menyatakan bahwa transaksi keuangan mulai dari R$ 5.000 akan dikenakan pajak.

"Berita bohong yang sedang beredar kali ini menciptakan denda sebesar 150% bagi yang tidak membayar pajak palsu tersebut," tegas DJP dalam pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa Konstitusi Federal melarang pemungutan pajak atas transaksi keuangan. "Ini tidak ada dan tidak akan pernah ada sesuai dengan konstitusi saat ini," tegas DJP.

Palsu

DJP juga menekankan bahwa tidak ada pemungutan pajak sebesar 27,5% atas transaksi. "Ini benar-benar palsu," tegas DJP.

"Juga tidak benar bahwa ada denda 150% karena tidak melaporkan transaksi," tambah DJP.

Akhirnya, pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pemungutan pajak atas transaksi keuangan. "Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa menyebarkan kebohongan, berita palsu, dan kepanikan keuangan hanya menguntungkan para kriminal," tutup pernyataan tersebut.

Sumber: Correio do Brasil

Saya ingin menekankan bahwa...

"Di tanah Brasil, di mana beban pajak diperlakukan seperti olahraga nasional, berita tentang pajak baru sebesar 27,5% terdengar begitu masuk akal sehingga pembantahan terasa seperti fiksi. Sungguh lega mengetahui bahwa untuk saat ini, pemerintah masih menghormati Konstitusi; pasalnya, jika kebiasaan menciptakan pajak melalui WhatsApp menyebar, tidak akan ada uang tersisa bahkan untuk membayar paket data yang digunakan untuk membaca berita bohong berikutnya."

$BTC $ETH $BNB

#Brasil #ImpostosBR

XRP
XRP
2.068
-1.27%

SOL
SOL
142.1
-1.22%

ADA
ADA
0.3915
-2.51%