🇰🇷 Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat dianggap sebagai aset yang dapat disita dalam kasus pidana.

Ini menetapkan preseden penting: kripto di bursa sekarang secara hukum diperlakukan lebih mirip sebagai aset keuangan tradisional menurut hukum.

Meskipun putusan ini ditujukan untuk proses pidana, hal ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengelolaan aset, hak pengguna, serta kesenjangan regulasi yang terus berkembang antara penyimpanan mandiri dan platform terpusat.

Apakah Anda melihat ini sebagai langkah penting untuk kejelasan hukum, atau sebagai tanda peringatan bagi kripto yang disimpan di bursa?

#Bitcoin #CryptoPolicy #BTC