Korea Selatan Membatalkan Larangan Sembilan Tahun atas Investasi Kripto Perusahaan
Menurut Odaily, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan telah menetapkan pedoman yang memungkinkan perusahaan tercatat dan investor profesional untuk berdagang kripto. Aturan baru ini mengakhiri larangan selama sembilan tahun, memungkinkan entitas korporat yang memenuhi syarat untuk berinvestasi hingga 5% dari aset bersih mereka setiap tahun dalam 20 kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar di lima bursa utama Korea Selatan.
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan memberikan akses pasar kepada sekitar 3.500 entitas, termasuk perusahaan tercatat dan lembaga investasi profesional yang terdaftar. Otoritas pengatur juga akan mewajibkan bursa untuk menerapkan eksekusi bertahap dan batas ukuran pesanan. Diskusi sedang berlangsung mengenai kelayakan stablecoin yang terikat dengan dolar seperti USDT untuk diinvestasikan.