Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, telah memulai penyelidikan resmi terhadap platform media sosial X karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Online, bukan undang-undang "keamanan siber" secara umum. Penyelidikan ini secara khusus berkaitan dengan penanganan platform terhadap gambar eksplisit dan gambar seksual tanpa persetujuan yang dihasilkan oleh chatbot AI-nya, Grok.

Regulator: Ofcom, regulator komunikasi independen Inggris yang bertanggung jawab untuk menegakkan Undang-Undang Keamanan Online.

Legislatif: Undang-Undang Keamanan Online Inggris mengharuskan platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah melindungi pengguna dari konten ilegal, termasuk pembuatan atau penyebaran gambar intim tanpa persetujuan, yang mencakup deepfake yang dihasilkan oleh AI.

Alasan Penyelidikan: Penyelidikan dimulai setelah laporan bahwa chatbot AI terintegrasi X, Grok (milik perusahaan xAI Elon Musk), digunakan untuk membuat dan menyebarkan gambar seksual eksplisit terhadap individu, termasuk perempuan dan kemungkinan anak di bawah umur, tanpa persetujuan mereka.

Tindakan Ofcom: Regulator melakukan "kontak mendesak" dengan X dan xAI untuk memahami langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi kewajiban hukum dalam melindungi pengguna Inggris, dan kini telah membuka penyelidikan resmi untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran.

Denda Potensial: Jika X terbukti melanggar Undang-Undang Keamanan Online, Ofcom memiliki wewenang yang berkisar dari "denda yang sangat besar" (hingga 10% dari pendapatan tahunan global) hingga kemungkinan pemblokiran platform di Inggris.

#USNonFarmPayrollReport #DireCryptomedia #Write2Earn $BTC $ETH