Google Play Korea akan menghapus aplikasi bursa kripto luar negeri yang belum terdaftar pada 28 Januari
Google Play Korea akan melarang bursa kripto dan aplikasi dompet luar negeri yang belum terdaftar di lokasi untuk dirilis atau diperbarui. Menurut kebijakan resmi Google, platform bursa kripto dan penyedia layanan dompet harus mendaftar sebagai penyedia layanan aset virtual ke Badan Intelijen Keuangan Korea (FIU) untuk dapat terus beroperasi di toko aplikasi.
Dampak dari kebijakan ini, mulai 28 Januari, pengguna Android di Korea tidak akan dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi bursa luar negeri yang belum terdaftar melalui Google Play, termasuk Binance, Bybit, dan OKX. Saat ini, hanya 27 platform lokal, termasuk Upbit dan Bithumb, yang telah menyelesaikan pendaftaran.

