HONG KONG MELEGALISASI PAJAK KEUNTUNGAN KAPITAL NOL PERSEN PADA KRIPTO
Hong Kong secara resmi telah melegalkan pajak keuntungan kapital sebesar 0 persen pada cryptocurrency, memperkuat upayanya untuk menjadi pusat global terkemuka bagi aset digital.
Kebijakan ini menghapus hambatan pajak utama bagi investor, trader, dan institusi, menjadikan Hong Kong salah satu pusat keuangan yang paling ramah kripto di dunia. Langkah ini diharapkan dapat menarik modal global, bursa, dan perusahaan Web3 yang mencari kejelasan regulasi dan perlakuan pajak yang menguntungkan.
Analis mengatakan bahwa keputusan ini secara signifikan meningkatkan daya saing Hong Kong dibandingkan dengan pusat keuangan lainnya dan dapat mempercepat adopsi kripto oleh institusi di seluruh Asia, memperkuat strategi keuangan digital jangka panjang kota ini.