Korea Selatan siap menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembeli rumah di daerah yang diatur secara spesifik, termasuk Seoul, untuk mengungkapkan hasil dari penjualan cryptocurrency saat mengajukan rencana pengadaan modal. Menurut NS3.AI, Dewan Real Estat Korea sedang dalam proses menyelesaikan pembaruan sistem untuk menegakkan persyaratan ini. Amandemen terhadap Undang-Undang Pelaporan Transaksi sedang menunggu persetujuan Kabinet dan akan diberlakukan segera setelah disetujui, tanpa periode tenggang yang disediakan.