Ketua Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC), Lee Eok-won, telah menyarankan untuk beralih dari sistem pendaftaran saat ini untuk bursa cryptocurrency ke kerangka perizinan formal. Menurut NS3.AI, proposal ini adalah bagian dari fase kedua Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang bertujuan untuk meningkatkan kerangka regulasi dan tanggung jawab platform perdagangan crypto. Sistem yang ada mewajibkan bursa untuk memperbarui pendaftaran mereka setiap tiga tahun. Namun, model perizinan yang diusulkan bertujuan untuk membangun dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan daya tarik pasar.