Wilayah Asia-Pasifik (APAC) berada di garis depan adopsi aset digital institusional, didorong oleh kerangka regulasi yang jelas dan fokus pada kepatuhan. Menurut NS3.AI, negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, dan Jepang memfasilitasi aliran modal institusional yang signifikan dengan menerapkan lisensi yang aman, bertahap, dan lingkungan sandbox. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan pengawasan regulasi. Pendekatan berbasis prinsip yang terstruktur ini membedakan APAC dari wilayah lain yang menghadapi ketidakpastian regulasi, menjadikannya sebagai pemimpin global dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam keuangan tradisional.