Pada 1 Februari, waktu setempat, para menteri luar negeri Qatar, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, dan Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bersama yang dengan tegas mengutuk Israel karena berulang kali melanggar perjanjian gencatan senjata Gaza. Menurut Jin10, pelanggaran ini baru-baru ini mengakibatkan lebih dari seribu korban jiwa Palestina.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa tindakan Israel dapat meningkatkan ketegangan regional dan merusak upaya yang ditujukan untuk mengonsolidasikan perdamaian dan memulihkan stabilitas. Para menteri luar negeri dari delapan negara menyatakan keprihatinan bahwa pelanggaran Israel terhadap perjanjian gencatan senjata yang terus berlanjut merupakan ancaman langsung terhadap proses politik yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam itu menghambat upaya untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan peralihan Gaza ke fase yang lebih stabil.
Para menteri menekankan pentingnya semua pihak bekerja dengan giat untuk memastikan keberhasilan fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
