Korea Selatan berencana untuk menerapkan pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas cryptocurrency, termasuk airdrop dan imbalan staking. Menurut NS3.AI, Layanan Pajak Nasional telah meluncurkan proyek penelitian yang bertujuan untuk mereformasi kerangka pajak crypto untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari aset virtual dikenakan pajak. Setelah penyelesaian penelitian ini, amandemen legislatif mungkin akan dipertimbangkan setelah diskusi di antara berbagai kementerian.