Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: kecuali dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakannya."
Perawi: Abu Hurairah • Muslim • Sahih Muslim •
Halaman atau nomor: 1631
Kesimpulan hukum perawi: [Sahih]