Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah memulai tindakan hukum terhadap tiga perusahaan—ZM Quant Investment, Gotbit Consulting, dan CLS Global—menuduh mereka memanipulasi pasar cryptocurrency melalui perdagangan cuci. Menurut NS3.AI, SEC mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan ini menggunakan pesanan yang dicocokkan yang didorong oleh algoritma untuk memalsukan volume perdagangan dan likuiditas, sehingga menyesatkan investor ritel. Gugatan, yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts, mencari perintah larangan, sanksi keuangan, pengembalian, dan larangan terhadap pejabat kunci yang terlibat. Kasus ini menyoroti komitmen berkelanjutan SEC untuk menegakkan peraturan di sektor aset kripto.
