Pertumbuhan pesat aset digital telah membuat banyak Muslim bertanya-tanya: dapatkah cryptocurrency sesuai dengan hukum Islam? Jawabannya tidak sesederhana “halal” atau “haram.” Ini tergantung pada bagaimana aset tersebut disusun, apa fungsinya, dan bagaimana cara penggunaannya. Tiga prinsip inti keuangan Islam memandu evaluasi ini: menghindari riba (bunga), menghindari gharar yang berlebihan (ketidakpastian), dan menghindari maysir (perjudian).
Dalam praktiknya, cryptocurrency dapat dilihat sebagai komoditas digital yang sepenuhnya dimiliki oleh pemegangnya. Ketika diperdagangkan secara spot—tanpa leverage, margin, futures, atau bentuk kontrak derivatif lainnya—risiko riba secara substansial berkurang. Banyak badan fatwa kontemporer menganggap cryptocurrency dengan utilitas yang jelas, seperti berfungsi sebagai media pertukaran, sebagai diperbolehkan (mubah) ketika diperlakukan seperti aset yang dapat diperdagangkan lainnya.