Pertumbuhan pesat aset digital telah membuat banyak Muslim bertanya-tanya: dapatkah cryptocurrency sesuai dengan hukum Islam? Jawabannya tidak sesederhana “halal” atau “haram.” Ini tergantung pada bagaimana aset tersebut disusun, apa fungsinya, dan bagaimana cara penggunaannya. Tiga prinsip inti keuangan Islam memandu evaluasi ini: menghindari riba (bunga), menghindari gharar yang berlebihan (ketidakpastian), dan menghindari maysir (perjudian).
Dalam praktiknya, cryptocurrency dapat dilihat sebagai komoditas digital yang sepenuhnya dimiliki oleh pemegangnya. Ketika diperdagangkan secara spot—tanpa leverage, margin, futures, atau bentuk kontrak derivatif lainnya—risiko riba secara substansial berkurang. Banyak badan fatwa kontemporer menganggap cryptocurrency dengan utilitas yang jelas, seperti berfungsi sebagai media pertukaran, sebagai diperbolehkan (mubah) ketika diperlakukan seperti aset yang dapat diperdagangkan lainnya.
Bitcoin dan Bitcoin Cash sering dibahas sebagai contoh kripto yang lebih dekat dengan prinsip-prinsip Islam. Mereka berfungsi sebagai aset yang dapat dimiliki secara langsung, digunakan untuk pembayaran peer-to-peer, dan tidak menjanjikan pengembalian otomatis. Kesamaan mereka dengan 'emas digital' membuatnya lebih mudah dikategorikan sebagai komoditas dalam konteks hukum Islam.
Token utilitas lainnya mungkin masuk dalam kategori 'diperbolehkan dengan syarat'. Hal ini berlaku jika proyek tersebut transparan, tidak menawarkan pengembalian tetap atau jaminan, dan tidak bergantung pada spekulasi berlebihan. Tantangan dalam ekosistem kripto saat ini adalah melimpahnya produk yang menawarkan imbal hasil yang tidak realistis. Staking dengan tingkat tetap, pertanian hasil dengan persentase jaminan, atau skema tokenomi yang menghasilkan pengembalian otomatis dapat sangat dekat dengan elemen riba dan maysir.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam tidak tergantung pada nama token, tetapi pada transparansi, struktur transaksinya, dan praktik pribadi pengguna. Selama aset tersebut memiliki manfaat yang jelas, diperdagangkan secara tunai, dan tidak digunakan sebagai alat spekulasi berlebihan, terdapat ruang yang cukup besar untuk diperbolehkan.
Kripto adalah teknologi yang masih muda dan terus berkembang. Menilai kripto melalui kerangka keuangan Islam memerlukan kehati-hatian, kejelasan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar muamalah.
-==-