#CryptoRegulation
Regulasi cryptocurrency adalah area yang berkembang pesat secara global. Pada Mei 2025, banyak negara sedang berusaha untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk mengatur aset digital, menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.
Di India, cryptocurrency legal tetapi tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Pemerintah mengenakan pajak atas pendapatan crypto sebesar 30% dan memungut PPh 1% atas penjualan di atas ₹50.000. Sementara itu, undang-undang regulasi yang komprehensif masih dalam pertimbangan, sikap saat ini tidaklah berupa larangan maupun izin penuh.
Amerika Serikat mengadopsi pendekatan multi-agensi. SEC menganggap beberapa cryptocurrency sebagai sekuritas, sementara CFTC mengklasifikasikan yang lain sebagai komoditas. FinCEN mengatur untuk pencegahan pencucian uang. Perkembangan terbaru termasuk persetujuan ETF Bitcoin dan Ethereum.
Secara global, ada dorongan untuk meningkatkan kepatuhan KYC dan AML. Regulasi MiCA Uni Eropa bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang bersatu. FATF juga memainkan peran penting dalam menetapkan standar internasional. Banyak negara sedang menjajaki Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC). Tren ini menuju aturan yang lebih jelas untuk mendorong kepercayaan dan transparansi di ruang crypto.