Di tengah larangan ketat crypto, pemerintah China kembali mendorong pemanfaatan blockchain untuk pelacakan listrik hijau. Melalui State Council, teknologi ini disiapkan guna memverifikasi energi terbarukan dari produksi hingga konsumsi secara transparan. Namun di sisi lain, People’s Bank of China bersama tujuh lembaga lain merilis aturan baru yang melarang penerbitan stablecoin yuan secara ilegal dari luar negeri. Otoritas menegaskan stablecoin berfungsi layaknya mata uang fiat dan berpotensi mengganggu stabilitas yuan.
Aturan tersebut menegaskan kembali bahwa seluruh aktivitas bisnis crypto tetap dikategorikan sebagai kegiatan keuangan ilegal. Lembaga keuangan dilarang melayani perusahaan crypto, penambangan masih ditekan, dan istilah seperti “stablecoin” maupun “cryptocurrency” tak boleh dicantumkan dalam nama usaha. Meski begitu, regulasi anyar membuka jalur legal bagi tokenisasi Real World Asset (RWA) dalam kerangka pengawasan resmi. Pemerintah sekaligus memperkuat dominasi yuan digital atau e-CNY, menandakan fokus utama tetap pada aset digital versi negara, bukan pencabutan larangan crypto.