Pengguna aset digital semakin khawatir tentang pelaporan pajak aset kripto seiring bertambahnya volume aktivitas di on-chain.

Masalah ini terjadi di tengah pergeseran regulasi yang ditandai dengan diadopsinya Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) di berbagai negara. Langkah ini bertujuan menutup kekurangan pengawasan pajak aset kripto yang telah lama ada.

Persyaratan Pelaporan Pajak Aset Kripto oleh IRS di AS

Sebagai konteks, Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan aset digital sebagai properti, sehingga harus melaporkan penghasilan dan capital gain dari transaksi seperti penjualan, pembayaran atas jasa, staking, airdrop, dan lainnya.

Perlu diketahui, hanya dengan memegang aset kripto saja tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian dan tidak dikenai pajak. Pajak hanya dikenakan saat aset dijual dan mendapatkan uang tunai atau aset kripto lainnya. Pada saat itulah keuntungan disebut “direalisasikan,” sehingga menimbulkan kewajiban pajak.

“Perlu diingat bahwa sebagian besar penghasilan dikenakan pajak. Jika gagal melaporkan penghasilan dengan benar, maka bisa jatuh pada bunga atau denda,” demikian panduan tersebut.

Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan IRS yang standar adalah 15 April 2026, kecuali jatuh di akhir pekan atau hari libur. Wajib pajak bisa meminta perpanjangan hingga 15 Oktober 2026, tapi perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran.

Investor Soroti Tantangan Mengurus Pajak Aset Kripto di Tengah Transaksi Volume Tinggi

Walaupun panduan pajak sudah cukup jelas, pelaksanaannya masih rumit. Bagi investor dengan volume transaksi tinggi, mencocokkan aktivitas di berbagai exchange terpusat, decentralized exchange, jembatan, liquidity pool, platform derivatif, serta banyak wallet sudah menjadi tantangan besar. 

Kesalahan dalam mengklasifikasikan transaksi atau menghitung harga pokok bisa sangat mempengaruhi laporan keuntungan dan kerugian. 

“Yang menakutkan, beban pembuktian ada pada wajib pajak untuk membantah posisi mereka yang kurang usaha… Jadi kalau catatanmu tidak akurat, kamu bisa kena batunya,” tulis layanan pajak kripto itu.

Tantangan ini sangat terasa di kalangan trader frekuensi tinggi. Dalam salah satu contoh kasus, seorang investor bernama “Crypto Safe” melaporkan telah melakukan lebih dari 17.000 transaksi di berbagai blockchain sepanjang 2025. 

User tersebut menambahkan bahwa perangkat lunak pajak yang ada mampu mengumpulkan riwayat transaksi, namun tidak bisa menghitung pajak secara akurat tanpa pemeriksaan manual yang sangat banyak.

“Jadi tahun ini, saya hanya akan membayar pajak atas penarikan di bank, karena mustahil bagi saya menghitung capital gain dari setiap transaksi,” demikian postingannya.

Menurut user tersebut, pendekatan ini bisa saja menyebabkan kelebihan pembayaran pajak diperkirakan sebesar US$15.000 hingga US$30.000 dibandingkan kewajiban pajak yang sebenarnya. Kondisi inipun menyita perhatian investor lain.

“Saya selalu membayar lebih setiap tahun sejak 2012,” tambah pengamat pasar lainnya itu.

Investor anonim “Snooper” membagikan bahwa pelaporan pajak aset kripto, khususnya bagi mereka dengan volume transaksi tinggi, membutuhkan perangkat pajak canggih, pemahaman explorer blockchain, serta impor data manual. Meski menggunakan alat bantu ini, prosesnya tetap rumit.

Kasus ini menunjukkan bahwa untuk patuh pajak dengan benar kini membutuhkan kemampuan teknis lebih dari praktik akuntansi standar.

Pelaporan Pajak Aset Kripto Global Memasuki Fase Baru

Di sisi lain, tahun 2026 menjadi titik perubahan besar bagi regulasi pajak aset kripto di banyak yurisdiksi. Mulai 1 Januari 2026, sebanyak 48 yurisdiksi telah mengimplementasikan CARF.

Framework ini mewajibkan penyedia layanan yang terkait untuk mengumpulkan data pelanggan secara lebih luas, memverifikasi domisili pajak pengguna, dan mengirim laporan tahunan berisi saldo akun serta aktivitas transaksi ke otoritas pajak domestik.

Data tersebut kemudian akan dibagikan lintas negara melalui perjanjian pertukaran informasi internasional yang telah ada. Sementara pertukaran data internasional otomatis pertama dijadwalkan 1 Januari 2026, tanggal tersebut juga menjadi batas waktu bagi yurisdiksi untuk menerapkan kerangka hukum dan sistem pelaporannya.

Inisiatif ini melibatkan Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, Korea Selatan, Brasil, dan banyak negara Uni Eropa. Amerika Serikat, Kanada, Australia, serta Singapura dijadwalkan bergabung belakangan. 

Secara keseluruhan, 75 yurisdiksi telah berkomitmen pada CARF. Namun, langkah ini menuai banyak kritik dari komunitas.

“Pengumpulan data pajak kripto telah dimulai di 48 negara menjelang implementasi CARF 2027. Bayangkan harus membayar pajak untuk aset kripto yang bahkan tidak dicetak pemerintah. Ini sisi buruk regulasi meski ada banyak hal baik yang dibawa, Privasi dalam kripto kini tidak lagi seperti dulu,” komentar Brian Rose, Founder dan Host London Real, itu.

Perkembangan ini menyoroti makin lebarnya kesenjangan antara ekspektasi regulasi dengan kemampuan praktis para investor untuk mematuhi aturan. Saat pemerintah sibuk membangun infrastruktur pelaporan, banyak investor tetap mengandalkan alat yang masih kesulitan menangani aktivitas multi-chain dengan volume tinggi.

Seiring kebijakan pajak yang makin ketat di seluruh dunia, pengguna aset kripto dengan frekuensi tinggi menghadapi tekanan yang makin besar agar dapat mengembangkan alur kerja kepatuhan yang canggih atau berisiko salah melakukan pelaporan, menanggung biaya pajak lebih tinggi, dan potensi perselisihan dengan otoritas pajak.