Kolombia dan Prancis semakin memperketat pengawasan pada sektor aset kripto, menandai era baru penegakan pajak global. Exchange, perantara, bahkan wallet self-custody kini berada di bawah sorotan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Langkah ini mencerminkan dorongan yang semakin besar dari pemerintah untuk memetakan kepemilikan aset kripto, menekan penghindaran pajak, serta menyelaraskan aturan dalam negeri dengan standar transparansi internasional.
Kolombia Wajibkan Crypto Exchange untuk Laporkan Data Pengguna
Di Kolombia, Direktorat Nasional Pajak dan Bea Cukai (DIAN) telah memperkenalkan ketentuan pelaporan wajib bagi penyedia layanan aset kripto. Ketentuan ini masuk dalam Resolusi 000240 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Exchange, perantara, dan platform lain yang berurusan dengan Bitcoin, Ether, stablecoin, dan aset digital lainnya kini wajib mengumpulkan serta menyerahkan informasi detail tentang pengguna beserta transaksinya.
Data yang dilaporkan meliputi:
Kepemilikan akun
Volume transaksi
Jumlah unit yang ditransfer
Nilai pasar
Saldo bersih.
Walaupun resolusi ini berlaku langsung, kewajiban pelaporan akan dimulai pada tahun pajak 2026. Pelaporan lengkap pertama harus dilakukan paling lambat hari kerja terakhir Mei 2027.
Selama ini Kolombia sudah mewajibkan pengguna individu melaporkan kepemilikan dan keuntungan aset kripto dalam SPT pribadi. Namun, DIAN sebelumnya belum memiliki mekanisme pelaporan dari pihak ketiga.
Kebijakan baru ini memungkinkan otoritas memverifikasi laporan pengguna dan mengintegrasikan aset digital secara lebih menyeluruh ke dalam sistem perpajakan.
Jika tidak mematuhi aturan ini atau memberikan data tidak akurat, pelaku bisa dikenai denda hingga 1% dari nilai transaksi yang tidak dilaporkan.
Kolombia tercatat sebagai salah satu pasar aset kripto paling aktif di Amerika Latin. Laporan Chainalysis pada Oktober 2025 mencatat bahwa negara ini membukukan transaksi aset kripto sebesar US$44,2 miliar antara Juli 2024 dan Juni 2025.
Data itu menempatkan Kolombia sebagai pasar kelima terbesar di kawasan tersebut. Negara ini juga menjadi yang kedua tumbuh paling cepat dari segi nilai aset kripto yang diterima, hanya kalah dari Brasil.
Di seberang Atlantik, Prancis berencana memperluas kewajiban pelaporan hingga ke wallet self-custody. Amandemen yang disetujui komite Majelis Nasional pada Desember 2025 mengharuskan pemilik wallet seperti Ledger, MetaMask, Rabby, dan Deblock untuk melaporkan akun yang melebihi €5.000 (US$5.800).
Kebijakan ini didukung lintas partai dan mengikuti rekomendasi Conseil des prélèvements obligatoires (CPO). Pengawasan pun kini meluas dari exchange ke pasar aset kripto non-custodial yang kian berkembang.
Langkah para legislator Prancis tersebut datang setelah setahun penuh gejolak yang menyoroti risiko pengawasan pajak. Pada Mei 2025, sebuah basis data berisi informasi pajak dan data pribadi lebih dari dua juta wajib pajak Prancis, termasuk holder aset kripto, ditemukan dijual di forum dark web. Di awal tahun, serangkaian penculikan dengan kekerasan menargetkan para investor aset kripto.
Sementara itu, seorang pejabat pajak di Bobigny ikut terciduk menggunakan data rahasia wajib pajak, termasuk kepemilikan aset kripto, untuk membantu jaringan kejahatan terorganisir. Berbagai peristiwa ini menyoroti kerentanan pemilik aset digital dan memperkuat alasan perlunya regulasi yang lebih ketat.
Kebijakan di Kolombia dan Prancis menunjukkan tren global di mana pemerintah tak lagi puas dengan pelaporan sukarela belaka. Exchange, perantara, dan holder individu kini turut masuk dalam jejak audit digital yang dibuat untuk mencegah penghindaran pajak serta memastikan kepatuhan perpajakan.
Langkah ini mengikuti perkembangan terbaru di UEA yang melakukan salah satu reformasi regulasi paling besar dalam beberapa tahun belakangan. Seperti dilaporkan BeInCrypto, undang-undang di sana mengkriminalisasi penggunaan alat aset kripto tanpa izin, termasuk wallet self-custody.
Jika melihat perkembangan ini secara menyeluruh, era semi-anonimitas aset kripto sepertinya akan segera berakhir. Otoritas kini semakin menelusuri kepemilikan wallet dan aktivitas transaksi, sehingga tidak ada lagi wallet yang luput dari pantauan.
Aset kripto benar-benar masuk dalam pengawasan otoritas pajak di negara-negara ini, dan bila tidak mematuhi aturan bisa menimbulkan risiko kerugian finansial maupun masalah hukum secara nyata.
Dengan Kolombia dan Prancis sebagai pelopor, investor serta platform di seluruh dunia mungkin harus bersiap menghadapi pasar aset kripto yang lebih transparan dan diawasi dengan ketat.


