Direktorat Penegakan Hukum (ED) India telah menindak dugaan operasi penipuan aset kripto di Maharashtra, yang menyebabkan kerugian investor lebih dari Rp4,25 crore (sekitar US$472.000).

Otoritas melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Nagpur pada 7 Januari berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) tahun 2002.

ED India Targetkan “Ether Trade Asia” dalam Penyelidikan Scam Aset Kripto

Berdasarkan siaran pers, lokasi tersebut terkait dengan Nished Mahadeo Rao Wasnik dan rekan-rekannya. ED menjelaskan bahwa Wasnik memimpin kelompok yang diduga menjalankan platform daring ilegal bernama “Ether Trade Asia.”

Penyidik mengklaim bahwa kelompok tersebut mengadakan seminar promosi di hotel-hotel mewah di Nagpur dan wilayah lain di Maharashtra. Dalam acara-acara ini, penyelenggara diduga menyampaikan klaim menyesatkan kepada peserta mengenai peluang investasi. ED menyebut bahwa tujuannya adalah untuk “menipu investor yang tidak bersalah.“

“Mereka merancang dan mempromosikan platform Ether Trade Asia dengan membuat skema komisi biner palsu menggunakan janji-janji palsu, lalu membujuk investor polos dengan menawarkan imbal hasil sangat tinggi atas investasi yang diklaim dilakukan pada aset kripto ‘Ethereum’ melalui berbagai skema yang dijalankan atas nama perusahaannya M/s Ether Trade Asia dan dengan itu berhasil mengumpulkan dana besar dari masyarakat,” bunyi siaran pers tersebut.

Menurut otoritas, kelompok ini memakai dana yang dikumpulkan untuk kebutuhan pribadi. ED memperkirakan kerugian investor melebihi Rp4,25 crore. Penyelidikan juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan dana hasil kejahatan itu untuk membeli properti bergerak dan tidak bergerak, baik atas nama mereka sendiri maupun melalui keluarga atau entitas yang mereka kendalikan.

Selain itu, pihak berwenang menyatakan bahwa Wasnik dan rekan-rekannya menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli aset kripto. Para tersangka menyembunyikan ini di wallet pribadi mereka. Berdasarkan keterangan ED, penggeledahan terakhir berhasil menyita dokumen yang memberatkan serta perangkat digital.

ED juga membekukan saldo bank senilai lebih dari Rp20 lakh (sekitar US$22.000) dan wallet pribadi yang berisi aset digital senilai sekitar Rp43 lakh (hampir US$51.000). Otoritas juga berhasil mengidentifikasi sejumlah properti, termasuk properti benami senilai beberapa crore rupee, yang diduga dibeli oleh para pelaku.

Properti benami merupakan properti yang terdaftar atas nama orang lain, tetapi pembayaran dan kepemilikan sebenarnya dilakukan atau dikendalikan oleh orang lain. Tujuannya untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya. Istilah ini berasal dari bahasa Hindi: “benami,” yang berarti “tanpa nama.”

Selain itu, ED telah membekukan aset kripto senilai Rp4,79 crore (sekitar US$530.000) dalam kasus penipuan tanah terpisah di Chandigarh. Kedua penyelidikan ini masih berlangsung.

Penyelidikan ini sejalan dengan tindakan penegakan hukum yang lebih luas terhadap penipuan dan scam aset kripto di India. Pada bulan Desember, otoritas membongkar skema Ponzi besar berbasis aset kripto dan multi-level marketing (MLM) palsu. Operasi ini diduga menipu ratusan ribu investor, hingga menyebabkan kerugian US$254 juta.

Direktorat Penegakan Hukum (ED) juga menggelar penggeledahan di 21 lokasi di Maharashtra, Karnataka, dan Delhi. Operasi ini menargetkan skema MLM aset kripto lain yang kabarnya telah berjalan hampir 10 tahun.