๐ 13 Juni 2025 ๐ Fatwa Sharโiyyah (ูุชูู ุดุฑุนูุฉ) Mengenai Produk Binance Earn
โธป
โจ Ringkasan Fatwa Syariah
Alhamdulillฤh โ Dewan Pengawas Syariah (SSB) telah meninjau Produk Binance Earn dan menyatakan bahwa itu sesuai Syariah (ุญูุงู) di bawah struktur ููุงูุฉ ุจุงูุงุณุชุซู ุงุฑ (Wakฤlah bil Istithmฤr).
ูุงู ุงููู ุชุนุงูู: โููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู ู ุงูุฑููุจูุงโ (ุงูุจูุฑุฉ: 275) Terjemahan: Allah telah mengizinkan perdagangan dan melarang Riba (bunga).
โธป
๐ Poin Utama
1๏ธโฃ Struktur Wakala bil Istithmar โข Pengguna = Investor / ู ุงูู (pemilik utama) โข Binance Earn = Wakeel / ูููู (Agen Investasi / perwakilan) โข Binance akan menginvestasikan atas nama Anda, tetapi tetap dalam prinsip syariah.
2๏ธโฃ Tidak Ada Riba โข Pendapatan berasal dari staking & yield farming (biaya validasi jaringan). โข Pendapatan murni dari kerja, bukan pendapatan berbasis bunga.
3๏ธโฃ Tidak Ada Gharar (ketidakpastian) & Tidak Ada Maysir (perjudian) โข Pemantauan tahunan + pemeriksaan triwulanan. โข Akan dipastikan agar tidak ada pendapatan dari sumber haram.
4๏ธโฃ Aturan 5% โข Jika pendapatan dari transaksi lebih dari 5% terkait dengan sumber haram โ tidak valid.
5๏ธโฃ Sumber Haram yang Dikecualikan ๐ซ Pembiayaan Terorisme ๐ซ Penyalahgunaan Anak
Perdagangan Mata Uang Kripto Pekerjaan yang buruk. Bidang ini milik Anda. Butuh banyak kesabaran. Jika tidak ada debu. Banyak dari Anda di bidang ini. Hilangkan debu. #Happy_Binance_Trading #TelegramCEO #BTCโ $SOL $BTC $ETH